Untuk memastikan kelengkapan layanan Renaksi SPM Sub Urusan Bencana, silakan klik tombol di bawah
CEK LAYANAN >Rencana Aksi SPM Sub Urusan Bencana adalah dokumen strategis dan operasional yang disusun oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar kebencanaan bagi masyarakat. Dokumen ini menjadi pedoman dalam melaksanakan 4 tahapan wajib SPM: pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan.
Penyusunan Rencana Aksi ini wajib mencakup 3 jenis pelayanan dasar:
1. Pelayanan Informasi Rawan Bencana: Sosialisasi, komunikasi, informasi, edukasi (KIE), dan penyusunan kajian risiko bencana.
2. Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan: Penyusunan dokumen perencanaan (RPB & Renkon), pelatihan pencegahan, gladi kesiapsiagaan, dan penyediaan peralatan erlindungan.
3. Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi: Respon cepat kejadian luar biasa, aktivasi sistem komando, dan pencarian/pertolongan korban.
Penyusunan rencana aksi ini diatur pelaksanaannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (seperti Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018). Dokumen ini juga harus terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah, yakni RPJMD dan RKPD.
Jika Anda akan atau sedang menyusun dokumen ini dan membutuhkan bantuan lebih lanjut, .DRR Indonesia juga menyediakan layanan Penyusunan Renaksi SPM Sub-Urusan Bencana sehubungan dengan bidang kegiatan yang bisa dijembatani oleh DRR Indonesia sebagai konsultan yang terpercaya. Silakan hubungi staf DRR Indonesia di "Cek Layanan" kami pada tombol panel sebelah kiri.