KAJIAN RISIKO BENCANA (KRB)

SILAKAN CEK KELENGKAPAN PILIHAN LAYANAN


Untuk memastikan kelengkapan layanan penyusunan KRB, silakan klik tombol di bawah

CEK LAYANAN >
Contoh Dokumen KRB di level Kta/Kabupaten

Apakah Kajian Risiko Bencana (KRB) itu?

Kajian Risiko Bencana (KRB) adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan memetakan potensi kerugian (jiwa, fisik, ekonomi, lingkungan) akibat bencana, menggunakan rumus : 

KRB menghasilkan dokumen dan peta yang menjadi dasar kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan tata ruang, dan pengurangan risiko. 


Poin-Poin Penting Terkait Kajian Risiko Bencana (KRB)


Komponen Utama: Analisis risiko terdiri dari tiga komponen utama:
   Bahaya (Hazard): Potensi kejadian alam/manusia.
   Kerentanan (Vulnerability): Kondisi yang mengurangi kemampuan masyarakat (sosial, ekonomi, fisik, lingkungan).
   Kapasitas (Capacity): Kemampuan daerah/masyarakat untuk bertahan.



Tahapan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) 

1. Persiapan: Administrasi, tim, dan pemangku kepentingan.
2. Sosialisasi: Informasi kepada stakeholder.
3. Pengumpulan Data: Data sekunder dan primer (indeks kapasitas).
4. Analisis Bahaya & Kerentanan: Pemetaan wilayah rawan.
5. Analisis Kapasitas: Penilaian ketahanan daerah.
6. Validasi: Uji akurasi di lapangan.

Output KRB: 
Dokumen Kajian Risiko Bencana, Album Peta Risiko, dan Rekomendasi Mitigasi.

Manfaat KRB: 
Menjadi acuan dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW), dan 
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Kajian ini penting dilakukan di setiap tingkat pemerintahan (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk membangun wilayah yang tangguh bencana.