Untuk memastikan kelengkapan layanan penyusunan KRB, silakan klik tombol di bawah
CEK LAYANAN >
Contoh Dokumen KRB di level Kta/KabupatenKajian Risiko Bencana (KRB) adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan memetakan potensi kerugian (jiwa, fisik, ekonomi, lingkungan) akibat bencana, menggunakan rumus : 
KRB menghasilkan dokumen dan peta yang menjadi dasar kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan tata ruang, dan pengurangan risiko.
Komponen Utama: Analisis risiko terdiri dari tiga komponen utama:
Bahaya (Hazard): Potensi kejadian alam/manusia.
Kerentanan (Vulnerability): Kondisi yang mengurangi kemampuan masyarakat (sosial, ekonomi, fisik, lingkungan).
Kapasitas (Capacity): Kemampuan daerah/masyarakat untuk bertahan.
1. Persiapan: Administrasi, tim, dan pemangku kepentingan.
2. Sosialisasi: Informasi kepada stakeholder.
3. Pengumpulan Data: Data sekunder dan primer (indeks kapasitas).
4. Analisis Bahaya & Kerentanan: Pemetaan wilayah rawan.
5. Analisis Kapasitas: Penilaian ketahanan daerah.
6. Validasi: Uji akurasi di lapangan.
Output KRB:
Dokumen Kajian Risiko Bencana, Album Peta Risiko, dan Rekomendasi Mitigasi.
Manfaat KRB:
Menjadi acuan dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW), dan
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kajian ini penting dilakukan di setiap tingkat pemerintahan (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk membangun wilayah yang tangguh bencana.