LAYANAN POOLING FUND

SILAKAN CEK KELENGKAPAN PILIHAN LAYANAN


Untuk memastikan kelengkapan layanan penyusunan Pooling Fund, silakan klik tombol di bawah

CEK LAYANAN >

LAYANAN POOLING FUND

Pooling Fund Bencana (PFB), atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana, adalah skema terpusat untuk menghimpun, mengakumulasi, dan mengelola dana khusus guna membiayai mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana. Instrumen ini diciptakan untuk menjamin ketersediaan dana yang berkelanjutan, memadai, dan cepat cair, sehingga penanganan bencana tidak selalu bergantung pada APBN yang terbatas.

Berikut adalah rincian mengenai skema dan pengelolaan PFB:

1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021: Payung hukum utama yang mengatur Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
b. Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 & PMK Nomor 28 Tahun 2025: Aturan teknis yang mengatur pedoman pengelolaan dan mekanisme penyaluran dana.

2. Sumber DanaModal untuk PFB berasal dari berbagai pintu resmi, meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).
b. Hasil investasi dan pengelolaan dana yang produktif.
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait kebencanaan.
d. Hibah atau sumbangan sah dari masyarakat, lembaga swasta, dan donor internasional (seperti dukungan Bank Dunia).

3. Tahapan Penggunaan Dana
Penyaluran PFB mencakup tiga fase siklus bencana:
a. Pra-bencana: Untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan.
b. Darurat Bencana: Digunakan sebagai dana top-up darurat jika dana cadangan di daerah telah habis.
c. Pasca-bencana: Fokus pada pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

4. Alur Pengajuan dan PenyaluranDana ini dapat diakses oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat.
a. Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BNPB.
b. Verifikasi: BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan koordinasi dengan Kemenko PMK serta instansi terkait lainnya.Penyaluran: Setelah disetujui, rekomendasi diserahkan kepada Menteri Keuangan. 
c. Penyaluran dana dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

DRR Indonesia juga menyediakan layanan Pooling Fund sehubungan dengan bidang kegiatan yang bisa dijembatani oleh DRR Indonesia sebagai konsultan yang terpercaya. Silakan hubungi staf DRR Indonesia di "Cek Layanan" kami.