KRB merupakan dokumen yang menjadi ekspertasi DRRI selama bertahun-tahun, sejak dokumen ini ditetapkan menjadi dokumen resmi oleh BNPB melalui Perka No.2 Tahun 2012. Sejak itu DRRI telah membantu pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam menyusun dokumen KRB. Tercatat, DRRI telah menyusun dokumen KRB mencapai xxx dokumen. Dokumen KRB dilengkapi dengan Peta Risiko Bencana yang merupakan bagian dari kajian risiko bencana daerah kabupaten/kota.
Album Peta Risiko merupakan output hasil kajian risiko bencana suatu daerah dan merupakan bagian dari dokumen KRB. Album ini memuat peta bahaya, peta kerentanan, peta kapasitas serta peta risiko bencana baik per bencana maupun multibencana pada suatu daerah kajian
Penyusunan dokumen RPB juga merupakan ekspertasi DRRI dimana para personil DRRI sudah memiliki pengalaman panjang dalam penyusunan dokumen jenis ini. Sejak berdirinya, DRRI sudah membantu berbagai daerah baik kabupaten/kota maupun tingkat provinsi di seluruh Indonesia dalam penyusunan dokumen RPB.
Dokumen Rencana Kontinjensi merupakan dokumen yang disusun per bencana spesifik sesuai dengan yang ditelaah dalam Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana. DRRI sudah berpengalaman dalam penyusunan dokumen ini seperti yang telah dilakukan di Kota Padang dan Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat.
Buku ini disusun atas kerjasama DRR Indonesia bersama Pemerintah Kota Padang melalui BPBD Kota Padang. Buku ini dikhususkan mengkaji sebuah area di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, tepatnya di Kelurahan Padang Sarai terkait potensi bencana di Kelurahan tersebut. Dokumen ini dikelola oleh pihak Kecamatan Koto Tangah dan mencakup informasi mengenai tingkat risiko bencana di wilayah tersebut..
Buku ini disusun BNPB bersama DRRI dilakukan pada saat Lock down diberlakukan selama pandemi Covid-19. Dengan mengambil lesson learn dari berbagai negara di seluruh dunia dalam menangani wabah Covid-19, maka BNPB menyusun standar-standar dalam buku ini, yang bisa diajukan sebagai standar baku dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Buku saku ini merupakan panduan yang disusun untuk pelaksanaan program Kecamatan Siaga Bencana (KENCANA) di seluruh Indonesia. Program Kencana merupakan program yang digawangi oleh Kemendagri untuk membentuk kesiapan pemerintahan, organisasi dan masyarakat di level Kecamatan dalam melakukan Penanggulangan bencana.
Buku NAR atau Dokumen NAR pada saat itu dimaksudkan untuk menjadi salah satu referensi Delegasi Republik Indonesia pada pertemuan di Sendai-Jepang, yang kemudian menghasilkan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR). Disusun kembali pada tahun 2023 sebagai refleksi untuk memperbaiki kekurangan, dan menyempurnakan yang sudah dicapai 10 Tahun perjalanan penyelenggaraan penanggulangan bencana Indonesia. NAR 2023 ini mengkaji ulang Sistem Nasional Penanggulangan Bencana dari sudut pandang yang dibentuk oleh berbagai tren yang diperoleh dari perkembangan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kebijakan dan strategi yang ditawarkan sebagai hasil dari NAR ini dapat digunakan untuk menyusun Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) periode 2025-2029 yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Selain untuk kebutuhan perencanaan pada skala nasional, NAR ini juga dapat digunakan sebagai referensi BNPB dan kementerian/lembaga lain untuk memperkuat konvergensi dan kolaborasi dalam penanggulangan bencana.
Modul ini merupakan sebuah panduan sebagai Petunjuk Pelaksanaan penerapan SPM dikemas secara sederhana dalam format visual dan juga Panduan teknis langkah demi langkah penerapan pada tiap-tiap sub kegiatan SPM. Dikemas dengan baik secara visual untuk memudahkan memahami penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana sebagaimana yang sudah dicanangkan oleh Kemendagri
Buku SBUK memuat Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran (Juklak SBK) Permohonan Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana khususnya untuk kegiatan prabencana. permohonan penyaluran Dana Bersama baik yang berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun masyarakat diajukan melalui proposal yang dilengkapi dengan rencana anggaran biaya (RAB). Buku ini bertujuan untuk untuk menjaga efektivitas, transparansi dan standarisasi RAB pada permohonan penyaluran Dana Bersama, disusunlah Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran (Juklak SBK) Permohonan Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana khususnya untuk kegiatan prabencana. Dirancang menarik secara visual dan konten agar memudahkan memahami petunjuk2 yang dijabarkan pada setiap pembahasannya.