Untuk memastikan kelengkapan layanan penyusunan RPKB, silakan klik tombol di bawah
CEK LAYANAN >Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) adalah kerangka strategis dan acuan operasional pemerintah daerah untuk penanganan bencana secara cepat, tepat, dan terpadu. Dokumen ini mengatur peran antarinstansi, pemenuhan hak korban, serta langkah kesiapsiagaan pra-bencana hingga tanggap darurat guna meminimalkan korban jiwa dan kerugian.
Komponen Utama Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana:
1. Identifikasi Risiko: Pemetaan bahaya, kerentanan, dan profil wilayah yang rawan bencana.
2. Kebijakan dan Strategi: Panduan terpadu untuk merespons situasi darurat secara efektif.
3· Prosedur Operasi (SOP): Langkah spesifik untuk tanggap darurat, evakuasi, dan penyelamatan.
4· Dukungan Sumber Daya: Mobilisasi tenaga, logistik, peralatan, dan anggaran.
5· Sistem Peringatan Dini: Peningkatan peringatan dini untuk kesiapsiagaan.
RPKB menjadi dasar penyusunan Rencana Kontinjensi, yang berfokus pada skenario spesifik untuk menanggulangi situasi kritis secara lebih baik.