Untuk memastikan kelengkapan layanan penyusunan RPB, silakan klik tombol di bawah
CEK LAYANAN >
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah dokumen perencanaan strategis yang wajib disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur tindakan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta penanganan darurat dan pascabencana. RPB berlaku selama 5 tahun, mengintegrasikan pengurangan risiko ke dalam pembangunan daerah, serta memuat analisis risiko, tujuan, dan rencana aksi konkret.
Komponen Utama dan Tujuan RPBIsi Dokumen:
Analisis ancaman bencana, kerentanan, serta alokasi tugas dan sumber daya.
·
Tujuan:
Memberikan perlindungan bagi masyarakat, menjamin penanggulangan terencana dan terpadu, serta mengurangi risiko bencana (pra-bencana).
·
Landasan Hukum:
Didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008.
Proses penyusunan melibatkan partisipasi berbagai pihak (penta-helix) melalui tahapan secara spesifik, terdiri dari 6 tahapan utama:
1. Persiapan Umum (Tahap 1)
a. Identifikasi aktor dan pemangku kepentingan (stakeholders).
b. Penyusunan kerangka acuan kerja.
c. Pengumpulan data dasar terkait wilayah dan sejarah bencana.
2. Pembentukan Tim Teknis dan Rencana Kerja (Tahap 2)
a. Pembentukan pokja (kelompok kerja) penyusunan RPB yang terdiri dari pemerintah, akademisi, LSM, dan masyarakat.
b. Penyusunan jadwal dan pembagian tugas tim.
3. Penyusunan Rancangan Awal RPB (Tahap 3)
a. Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana (identifikasi bahaya).
b Pemahaman kerentanan masyarakat dan infrastruktur.
c. Analisis kemungkinan dampak bencana (risiko).
4. Diskusi Publik Penyusunan Rancangan RPB (Tahap 4)
a. Pemaparan draf awal untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan ahli.
b. Penyesuaian draf berdasarkan masukan untuk peningkatan akurasi.
5. Lokakarya Konfirmasi Rancangan Akhir RPB (Tahap 5)
a. Finalisasi draf dengan pemangku kebijakan untuk memastikan pilihan tindakan pengurangan risiko, mekanisme kesiapsiagaan, dan alokasi sumber daya telah realistis.
6. Finalisasi (Tahap 6)
a. Penyusunan dokumen final RPB.
b. Legalisasi dokumen (misalnya melalui Peraturan Kepala Daerah) agar memiliki kekuatan hukum.
Komponen Utama dalam Dokumen RPB:
Rencana ini harus mencakup seluruh tahapan manajemen bencana, yaitu: prabencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), saat tanggap darurat (respon cepat, evakuasi), dan pascabencana (rehabilitasi, rekonstruksi).
RPB merupakan bagian penting dari Standar Pelayanan Minimum (SPM) daerah.