1. Dasar Hukum dan Metode
a. Peraturan: Mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan BNPB (Perka BNPB No. 2 Tahun 2012).
b. Metode: Menggunakan rumus umum risiko bencana
.
c. Standar Data: Wajib menggunakan data yang tervalidasi, baik dari instansi teknis (data sekunder) maupun survei lapangan (data primer).
2. Data yang Diperlukan (Syarat Teknis)
a. Analisis Bahaya (H): Peta sebaran, frekuensi, dan intensitas ancaman bencana (misal: banjir, gempa, longsor).
b. Analisis Kerentanan (V): Data kependudukan, fisik (infrastruktur), ekonomi, dan lingkungan yang terpapar bahaya.
c. Analisis Kapasitas (C): Data kebijakan, kelembagaan, sistem peringatan dini, dan partisipasi masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.
3. Sumber Daya Manusia dan Prosedur
a. Tenaga Ahli: Melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidang GIS, kebencanaan, atau bidang terkait.
Kami bisa membantu menyediakan tenaga ahli terkait dengan pengalaman yang sudah teruji dan terbukti dalam penyusunan KRB
b. Pelibatan Stakeholder: Proses penyusunan melibatkan BPBD, OPD terkait, dan masyarakat.
c. Validasi: Dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk memvalidasi data dan peta yang disusun.
4. Produk Akhir
a. Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
b. Peta Risiko Bencana (berbasis spasial).
Apabila instansi anda sudah memenuhi persyaratan penyusunan KRB, silakan hubungi staf kami berikut ini:
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :
Syarat dan Tahapan Penyusunan Dokumen RPB:
1. Persiapan Umum: Membentuk Tim Teknis, menyiapkan data, dan merencanakan
kerja.
2. Kajian Risiko Bencana (KRB): Pengenalan dan pengkajian ancaman,
kerentanan, serta analisis dampak bencana.
3. Penyusunan Rancangan Awal: Menetapkan strategi, kebijakan, dan aksi
mitigasi/kesiapsiagaan berdasarkan KRB.
4. Diskusi Publik & Lokakarya: Melibatkan pemangku kepentingan untuk
memvalidasi rancangan RPB.
5. Finalisasi & Penetapan: Penyelesaian dokumen menjadi Rencana Aksi
(Renaksi) dan ditetapkan sebagai dokumen resmi daerah
Apabila instansi anda sudah memenuhi persyaratan penyusunan RPB, silakan hubungi staf kami berikut ini:
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :
Syarat penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
Berikut adalah syarat teknis dan tahap penyusunan RPKB:
1. Identifikasi Dasar & Profil Wilayah:
a. Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana secara spesifik.
b. Pemetaan kerentanan masyarakat dan infrastruktur.
c. Analisis risiko dan kemungkinan dampak bencana.
2. Muatan Dokumen RPKB:
a. Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana (pra, saat, dan pasca bencana).
b. Penentuan mekanisme kesiapsiagaan dan operasional tanggap darurat.
c. Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya (sumber daya manusia dan sarpras).
d. Alur komando yang terpadu antar tingkat pemerintahan (pusat-daerah).
3. Proses Penyusunan (Sesuai Pedoman):
a. Persiapan: Pembentukan Tim Teknis/Pokja.
b. Penyusunan Rancangan Awal: Mengumpulkan data dan profil risiko.
c. Diskusi Publik/Workshop: Validasi data oleh pihak terkait.
d. Lokakarya Konfirmasi: Penyepakatan draf akhir.
e. Finalisasi & Penetapan: Dokumen disahkan oleh pemerintah daerah (BPBD).
Dokumen RPKB harus mencakup rencana kontinjensi yang spesifik pada ancaman tertinggi di wilayah tersebut
Apabila instansi anda sudah memenuhi persyaratan penyusunan RPB, silakan hubungi staf kami berikut ini:
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :
Penyusunan dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan teknis dan administratif agar dapat diimplementasikan dengan efektif saat situasi darurat bencana. Berikut adalah syarat-syarat utamanya:
1. Dasar Pemikiran dan Hukum
a. Berbasis Kajian Risiko Bencana: Renkon harus disusun berdasarkan hasil kajian risiko bencana (analisis bahaya, kerentanan, dan kapasitas) di
daerah tersebut.
b. Skenario yang Disepakati: Harus menentukan skenario kejadian bencana yang paling mungkin terjadi (bencana spesifik) dan disepakati bersama
oleh stakeholder.
c. Landasan Hukum: Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan BNPB terkait.
2. Teknis Penyusunan
a. Pendekatan Partisipatif: Disusun secara partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait (pemerintah, swasta, masyarakat).
b. Tujuan dan Kebijakan Jelas: Menetapkan tujuan, kebijakan, dan strategi tanggap darurat yang spesifik untuk skenario yang dipilih.
c. Alokasi Tugas dan Sumber Daya: Mengatur alokasi tugas, kewenangan, serta mengidentifikasi sumber daya (manusia, anggaran, peralatan) yang tersedia.
3. Komponen Dokumen Pendukung
a. Tim Penyusun: Adanya tim khusus yang dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD.
b. Dokumen Pendukung: Kajian risiko bencana, data stakeholder, dan laporan kebencanaan terdahulu.
4. Sifat Rencana
a. Fokus pada Tanggap Darurat: Renkon disusun khusus untuk menangani situasi darurat agar berjalan cepat dan terarah.
b. Bukan Dokumen Mati: Harus diuji coba melalui latihan/simulasi secara berkala agar terus relevan.
Apabila instansi anda sudah memenuhi persyaratan penyusunan RPKB, silakan hubungi staf kami berikut ini:
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :
TTX (Table Top Exercise) dan Gladi (Pelatihan Kesiapsiagan) merupakan diskusi terstruktur dan interaktif berbasis skenario untuk menguji rencana tanggap darurat, prosedur krisis yang dipandu fasilitator, tim kunci untuk membahas respons mereka terhadap simulasi situasi darurat tanpa mengerahkan sumber daya fisik, bertujuan mengidentifikasi celah dalam rencana.
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :
R3P atau Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan dokumen perencanaan resmi yang disusun oleh pemerintah daerah atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memulihkan wilayah yang terdampak bencana. Untuk Kebutuhan dan metoda penyusunan dokumen ini, kami persilakan untuk menghubungi bagian marketing kami yang tertera di bawah.
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :
Layanan Penyusunan Rencana Aksi SPM (Standar Pelayanan Minimum) Sub Urusan Bencana adalah dokumen strategis dan operasional yang disusun oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar kebencanaan bagi masyarakat. Dokumen ini menjadi pedoman dalam melaksanakan 4 tahapan wajib SPM: pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan.
Untuk Kebutuhan dan metoda penyusunan dokumen ini, kami persilakan untuk menghubungi bagian marketing kami yang tertera di bawah.
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :
Layanan Penyusunan Pooling Fund Bencana (PFB) atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana adalah skema terpusat untuk menghimpun, mengakumulasi, dan mengelola dana khusus guna membiayai mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana.
Untuk Kebutuhan dan metoda penyusunan dokumen ini, kami persilakan untuk menghubungi bagian marketing kami yang tertera di bawah.
AAP. Halomohan Siregar (Mohan)
HP/WA: 08
Email :
Afandi Azri
HP/WA: 08
Email :